Acara Tasyakuran Pak Ruwanto (Tanjung Kait 20 maret 2016)

Posted by KELUARGA BESAR WARGA RT.01/09 VTE Rabu, 30 Maret 2016 1 komentar















Baca Selengkapnya ....

PELANTIKAN RT. SE-WILAYAH RW. 09 VILLA TANGERANG ELOK (20 MARET 2016)

Posted by KELUARGA BESAR WARGA RT.01/09 VTE Sabtu, 19 Maret 2016 0 komentar

Selamat Kepada Seluruh ketua RT. dari RT. 01 sampai dengan 09 RW. 09 yang telah terpilih semoga bisa mengemban amanah  dan menjadi pahala Bagi Bapak-bapak semua serta menambah kerukunan antar warga di wilayah RW. 09 Villa Tangerang Elok, yang di Pimpin oleh Bpk. H. Suroto.



Baca Selengkapnya ....

Kerja Bakti Rt 01/09 VillaTangerang Elok , Tangerang

Posted by KELUARGA BESAR WARGA RT.01/09 VTE Senin, 14 Maret 2016 0 komentar












Baca Selengkapnya ....
Posted by KELUARGA BESAR WARGA RT.01/09 VTE Minggu, 13 Maret 2016 0 komentar

Bagan Organisasi RT. 01/09 VTE

Baca Selengkapnya ....

AD / ART RT. 01 RW.09 VILLA TANGERANG ELOK

Posted by KELUARGA BESAR WARGA RT.01/09 VTE Jumat, 11 Maret 2016 1 komentar
PANDUAN WARGA
RUKUN TETANGGA- 01 – RUKUN WARGA- 09
PERUMAHAN VILLA TANGERANG ELOK - KELURAHAN KUTAJAYA
KECAMATAN PASAR KEMIS - KAB TANGERANG
PROPINSI BANTEN
Sekretariat :  Balai warga  RT.01/09   Blok C 18  Villa Tangerang  Elok
ANGGARAN DASAR
BAB I
PENDAHULUAN

Warga Perumahan Villa Tanerang Elok, khususnya RT. 01 RW. 09 adalah warga yang menetap di wilayah RT 001 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kab. Tangerang.

Wilayah RT. 01 RW. 09 meliputi :

Blok                  C.12 :   7  unit
Blok                  C.17 :   8  unit
Blok                  C.18 : 28  unit
Blok                  C.19 : 10  unit

Dengan total  53 unit rumah ,  program kerja kepengurusan RT. 01 RW. 09 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesame sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.


BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

 

2.1       RT. 01 berada dibawah RW. 09 berkedudukan di Perumahan Villa Tangerang
            Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis Kab.Tangerang.
2.2       Warga RT. 01 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT. 01, baik
            dirumah milik sendiri ataupun kontrak.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

3.1       HAK WARGA

a)    Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada  pengurus RT. 01/09
b)    Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT. 01/09.
c)    Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.

3.2       KEWAJIBAN WARGA

a.    Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent

b.    Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran bulanan, yang disetorkan kepada Bendahara RT setiap awal bulan pada saat rapat warga di aula Rt. 01/09

c.    Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.

d.    Setiap warga apabila ada tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja  menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT. 01/09, berkewajiban  melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.

e.    Setiap warga berkewajiban menghadiri rapat di aula RT setiap bulan pada minggu partama sekaligus membayar uang iuran bulanan.

f.     Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.

g.    Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan yang berlaku di lingkungan RT. 01/09.

h.    Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.


i.      Setiap warga yang menanam tanaman besar, harap merawat dan  memotong dahan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasum.

j.      Setiap warga  dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT. 01/09   untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, dan lainnya  yang mejurus ke tindakan  kriminal.

k.    Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau  golongan,  agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 01/09

l.      Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat, dan warga/tetangga wajib membantu persiapan sebelum dan pada saat ataupun sesudah acara pesta selesai.

m.   Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.

n.    Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu  aktivitas tetangga sekitar.

o.    Bagi warga yang mempunyai kendaran bermotor dan khususnya mobil apabila melewati lingkungan RT.01/09 diwajibkan buka kaca jendela depan dan dalam berkendara harus pada batas kecepatan yang telah ditentukan max 5 km/jam untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

p.    Warga yang akan melakukan kegiatan komersil baik jangka pendek maupun panjang  diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW setempat  dan tetangga terdekat, agar dapat ditindak lanjuti segala dampak dan keberadaannya mengganggu atau tidak.

q.    Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).

r.     Sampah rumah tangga harus dibuang dalam tong sampah di depan rumah masing-masing. dilarang  membuang bungkusan sampah rumah tangganya ke tong sampah tetangga, di pinggir jalan, slokan atau area penghijauan di sekitar lingkungan RT. 01/09. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.

s.    Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong   (fitnah) yang berpotensi menjadi perselisihan antar tetangga.

t.      Warga dilarang memelihara binatang unggas,  anjing, kambing sehingga mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.

u.    Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT/RW.

v.    Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada    Pengurus 
RT sebelum  1  x  24 jam  (bisa  lisan,  surat,  telp).
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:

-       Pintu utama rumah/pintu ruang tamu di saat tamu sedang berkunjung  pada malam hari pintu harus dalam keadaan terbuka untuk menghindari  hal-hal  yang  tidak  diinginkan.
-       Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan yaitu jam 23 wib.

w.   Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.

x.    Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.



BAB IV
PINDAHAN

4.1       Warga yang pindah keluar wilayah RT.01  diwajibkan melapor ke pengurus
RT.01 dan membuat surat pindah dari RT. 01 RW. 09
4.2       Warga yang pindah keluar wilayah RT. 01, bukan lagi warga RT. 01.
Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT. 01, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT. 01 bukan warga RT. 01.
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.


BAB V
MUSYAWARAH

5.1      MUSYAWARAH WARGA

a.    Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
b.    Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c.    Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga

5.2       MUSYAWARAH PENGURUS

a.    Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja
b.    kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
c.    Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak




BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT

6.1       KUALIFIKASI CALON

a.    Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
b.    Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik pribadi sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.

6.2      MASA JABATAN

a.    Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
b.    Masa Jabatan Ketua RT maxsimal 2 (dua) periode

6.3      TATA CARA PEMILIHAN

a.    Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.    Setiap KK memliki 1 (satu) suara yaitu Kepala keluarga/wakil
c.    Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d.    Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT
e.    Tata cara point a. Sampai dengan d. Juga mengacu penyesuaian dari RW.
f.      

BAB VII
KEPENGURUSAN

7.1       Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :

a.    Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b.    Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 (dua) minggu setela hasil pemilihan.

7.2       Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk
            melaksanakan tugasnya.

7.3       Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4       Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat
            diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5       Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan.


BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN

8.1       KETUA

Bertanggung jawab untuk :

a.    Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b.    Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
c.    Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
d.    Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
e.    Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.


8.3       SEKRETARIS

Bertanggung jawab untuk :

a.    Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b.    Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
c.    Mempubikasikan hasil musyawarah
d.    Mengatur administrasi
e.    Mengatur data warga
f.     Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.

8.4       BENDAHARA

Bertanggung jawab untuk :

a.    Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b.    Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c.    Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
d.    Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.


8.5       HUMAS 

      Bertanggung jawab untuk :

a)    Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.
b)    Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada warga atau pihak terkait.
c)    Membantu meluruskan setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat meresahkan warga.
d)    Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

8.6       SEKSI KEROHANIAN DAN SOSIAL

Bertanggung jawab untuk :

a.    Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
b.    Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
c.    Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
d.    Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 01/09.
e.    Seksi kerohanian agar bisa menjembatani segala kegiatan non muslim lainnya.
f.     Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 01/09.
g.    Menginformasikan apabila ada warga yang sakit atau melahirkan.
h.    Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi kerohanian.


8.7      SEKSI KEAMANAN & LINGKUNAN
Bertanggung jawab untuk :

a.    Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 01/09.
b.    Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh  masyarakat dan kepolisian setempat.
c.    Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.    Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan RW.
e.    Membantu program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
f.     Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama dengan Bendahara RT)
g.    Mengatur lingkungan agar tertata rapi, bersih, aman, nyaman dan sehat
h.    Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, sasarannya yaitu    halaman rumah warga, bak sampah,  gorong-gorong,taman dan selokan, sekaligus sebagai ajang  silaturahmi.
i.      Melaksanaan pengecekan bak sampah dilaksanakan tiap 6 bulan sekali dan apabila kemungkinan ada yang hilang atau rusak harus segera diganti yang dibeli dengan dana kas RT.
j.      Menghimbau warga agar bak sampah dalam keadaan tertutup supaya tidak menimbulkan bau.
k.    Pelaksanaan Pembangunan dan pengecatan portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan Agustus penyeragaman warna gapura.
l.      Penyemprotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan lingkungan hidup RW dan RT  lainnya diupayakan dilaksanakan secara serentak yang nantinya biaya dibebankan pada kas RT.
m.   Melaksanakan kegiatan program di bidang pembangunan fisik,perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga.
n.    Melakukan kegiatan reboisasi, dengan menanam berbagai jenis pohon pelindung dan buah-buahan.
o.    Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.


8.8       SEKSI KEPEMPUDAAN/REMAJA

 Bertanggung jawab untuk :

a.    Membentuk wadah organisasi pemuda/remaja di lingkungan rt 01/09
b.    Membentuk susunan pengurus remaja serta membuat jadwal pertemuan
c.    Mendorong kegiatan remaja kearah kegiatan yang positif dan menumbuh kembangkan kreativitas remaja.
d.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulagan aliran radikalisme  bahaya narkoba kenakalan remaja dan mengarahkan kegiatan positif
e.    Mendorong mengarahkan dalam kegiatan sosial keagamaan baik di lingkungan maupun di masjid’
f.     Mendorong mengarahkan agar ikut serta membantu dalam persiapan kegiatan di lingkungan baik acara keagamaan maupun yang lainnya.


8.9      SEKSI  OLAH RAGA

Bertanggung jawab untuk :

a.    Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan   Rt.01/09
b.    Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c.    Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan
d.    Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
e.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
f.     Membuat Team inti untuk pertandingan internal/external
8.10     SEKSI SENI, KREASI & PRESTASI

Bertanggung jawab untuk :

a)    Membuat jadwal latihan yang berhubungan dengan seni/kreasi sesuai dengan kemampuan yang ada.
b)    Menggali potensi dan membuat kegiatan yang kreatif , demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
c)    Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
d)    Semua persiapan dan jadwal dikoordinasikan dengan ketua RT
e)    Bekerjasama dengan seksi – seksi lain untuk membuat kegiatan yang dapat meningkatkan motivasi, dampak positif dan prestasi bagi keseluruhan warga RT. 01/09.
f)     Mendokumentasikan setiap kegiatan bersejarah yang ada di lingkungan RT dan sekitarnya.


8.11    SEKSI KEPUTRIAN

Bertanggung jawab untuk :

a.    Memberdayakan ibu-ibu dan remaja putri warga RT 01/09
b.    Melakukan kordinasi tentang semua yang terkait dengan kegiatan ibu-ibu.
c.    Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk seluruh pelaksanaan kegiatan di lingkungan RT 01/09.


8.12    SEKSI PERLENGKAPAN DAN UMUM

Bertanggung jawab untuk :

a.    Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
b.    Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
c.    Menjaga dan menyimpan inventaris RT
d.    Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.


BAB IX
PENUTUP


Kebijakan Ketua RT :
Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :

v  Perayaan Tahunan HUT RI
v  Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
v  Ketua RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri dikemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.







ANGGARAN RUMAH TANGGA

1.                KAS RT

a)    Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.
b)    Besar kas RT pada awal kepengurusan ditentukan dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.

2.                PENGURUS ADMINITRASI

a.    Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b.    Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)
c.    Pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi.

3.                PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

a.    Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b.    Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat, dan warga/tetangga wajib membantu persiapan sebelum dan pada saat ataupun sesudah acara pesta selesai.
c.    Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara. 
d.     
4.                ALOKASI DANA WARGA

a.           Alokasi dana warga dibicarakan lewat musyawarah warga antara lain sbb:
·         Bayar sampah ke RW
·         Kas     RT                                                                     
·         Kerohanian
·         Dana Sosial
·          
b.           Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
·         Sakit Rawat Inap                  Rp.             150.000,-
·         Meninggal Dunia                 Rp.             250.000,
c.           Alokasi dana point a. dan. b. c. Diaplikasikan dengan persetujuan pengurus dan  bersifat kebijakan.

5.                FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM

a.       Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
b.       Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjan tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.

6.                KERJA BAKTI

Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan pada saat setelah rapat bulanan.Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti




7.                PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI

a)    Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akar tunggang.
b)    Warga yang melakukan renovasi dll diwajibkan melapor ke pengurus Rt dan hal hal  yang sekiranya mengganggu warga sekitar dan fasilitas umum  untuk    itu pengurus Rt. wajib menegur dan mengedepankan cara musawarah warga.


Ketua RW.09


   SUROTO
  Ketua RT.01/09


YUSUP SUPRIYADI

Sekretaris


R. SUPANI













Baca Selengkapnya ....
Cara Buat Email Di Google | Copyright of KELUARGA BESAR RT. 01/09 VILA TANGERANG ELOK.