AD / ART RT. 01 RW.09 VILLA TANGERANG ELOK
Jumat, 11 Maret 2016
1
komentar
PANDUAN WARGA
RUKUN TETANGGA- 01 – RUKUN WARGA- 09
PERUMAHAN VILLA
TANGERANG ELOK - KELURAHAN KUTAJAYA
KECAMATAN PASAR KEMIS - KAB TANGERANG
PROPINSI BANTEN
Sekretariat
: Balai
warga RT.01/09 Blok C 18 Villa Tangerang Elok
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Villa Tanerang Elok,
khususnya RT. 01 RW. 09 adalah warga yang menetap di wilayah RT 001
yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Kutajaya,
Kecamatan Pasar Kemis, Kab. Tangerang.
Wilayah RT. 01 RW. 09 meliputi :
Blok C.12
: 7 unit
Blok C.17
: 8 unit
Blok C.18
: 28 unit
Blok C.19
: 10 unit
Dengan total 53 unit rumah , program kerja
kepengurusan RT. 01 RW. 09 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk
saling menghargai dan menyayangi sesame sebagai satu keluarga besar dengan
tujuan hidup tentram dan aman.
BAB
II
KEDUDUKAN DAN
STATUS WARGA
2.1 RT. 01 berada dibawah RW. 09
berkedudukan di Perumahan Villa Tangerang
Elok,
Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis – Kab.Tangerang.
2.2 Warga
RT. 01 adalah warga yang
menetap dan tinggal di wilayah RT. 01,
baik
dirumah
milik sendiri ataupun kontrak.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
3.1 HAK WARGA
a) Setiap warga berhak
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT. 01/09
b) Setiap warga berhak
mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT. 01/09.
c) Setiap warga berhak memilih
dan dipilih sebagai pengurus RT.
3.2 KEWAJIBAN WARGA
a.
Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri
(KTP) permanent
b. Setiap warga
(KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran bulanan, yang disetorkan kepada Bendahara
RT setiap awal bulan pada saat rapat warga di aula Rt. 01/09
c. Setiap warga (Kepala
Keluarga) berkewajiban memberikan data atau setiap warga baru berkewajiban
melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri
lainnya.
d. Setiap warga apabila
ada tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT. 01/09,
berkewajiban melaporkan ke pengurus RT
dengan membawa fotocopy identitas diri.
e. Setiap warga
berkewajiban menghadiri rapat di aula RT setiap bulan pada minggu partama
sekaligus membayar uang iuran bulanan.
f. Setiap warga
berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
g.
Setiap warga
berkewajiban mematuhi Peraturan yang berlaku di lingkungan RT. 01/09.
h. Setiap
warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
i. Setiap warga yang
menanam tanaman besar, harap merawat dan memotong dahan yang berpotensi mengganggu
pengguna jalan & fasum.
j. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas
umum yang ada di RT. 01/09 untuk
melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, dan lainnya yang mejurus ke tindakan kriminal.
k. Setiap warga dilarang
berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan
keributan dilingkungan RT 01/09
l. Warga yang akan
mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus
RT/RW setempat dan tetangga terdekat, dan warga/tetangga wajib membantu
persiapan sebelum dan pada saat ataupun sesudah acara pesta selesai.
m. Untuk menjaga keamanan
dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras
setiap malamnya.
n. Apabila warga
mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi
terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
o. Bagi warga yang
mempunyai kendaran bermotor dan khususnya mobil apabila melewati lingkungan
RT.01/09 diwajibkan buka kaca jendela depan dan dalam berkendara harus pada
batas kecepatan yang telah ditentukan max 5 km/jam untuk menghindari terjadinya
hal-hal yang tidak diinginkan.
p. Warga yang akan
melakukan kegiatan komersil baik jangka pendek maupun panjang diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW
setempat dan tetangga terdekat, agar dapat ditindak lanjuti segala
dampak dan keberadaannya mengganggu atau tidak.
q. Setiap warga
diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah
masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
r. Sampah rumah tangga harus
dibuang dalam tong sampah di depan rumah masing-masing. dilarang membuang bungkusan
sampah rumah tangganya ke tong
sampah tetangga, di pinggir jalan, slokan atau area penghijauan di sekitar
lingkungan RT. 01/09. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau
pohon.
s. Warga dihimbau untuk
tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong (fitnah) yang berpotensi menjadi perselisihan
antar tetangga.
t. Warga dilarang
memelihara binatang unggas, anjing,
kambing sehingga mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
u. Menolak segala bentuk
sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal
mendapat persetujuan dari ketua RT/RW.
v. Setiap warga yang
menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu)
hari, wajib melapor kepada Pengurus
RT sebelum 1 x 24
jam (bisa lisan, surat,
telp).
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
- Pintu utama
rumah/pintu ruang tamu di saat tamu sedang berkunjung pada malam hari pintu harus dalam keadaan
terbuka untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan.
- Mematuhi batas jam
bertamu/berkunjung yang telah ditentukan yaitu jam 23 wib.
w. Selama warga melakukan
pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan
tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
x. Setiap warga yang
melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material
sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah
dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu
kebersihan lingkungan.
BAB
IV
PINDAHAN
4.1 Warga
yang pindah keluar wilayah RT.01 diwajibkan melapor ke pengurus
RT.01 dan membuat surat
pindah dari RT. 01 RW.
09
4.2 Warga
yang pindah keluar wilayah RT. 01,
bukan lagi warga RT. 01.
Warga yang masih
memiliki kartu tanda penduduk RT. 01,
tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT. 01
bukan warga RT. 01.
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil
kebijakan.
BAB
V
MUSYAWARAH
5.1 MUSYAWARAH WARGA
a. Merupakan
hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan
warga
b. Merupakan
forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c. Diadakan
setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga
5.2 MUSYAWARAH PENGURUS
a. Musyawarah
meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja
b. kepengurusan
RT, yang dilakukan secara berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
c.
Pengurus RT akan
mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak
BAB
VI
PEMILIHAN
KETUA RT
6.1 KUALIFIKASI CALON
a.
Calon ketua RT
adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki
kepedulian sosial yang tinggi.
b. Calon
ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik pribadi sekurang-kurangnya
selama 1 (satu) tahun.
6.2 MASA JABATAN
a. Masa
kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
b. Masa Jabatan Ketua RT
maxsimal 2 (dua) periode
6.3 TATA CARA PEMILIHAN
a. Pemilihan
ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b. Setiap
KK memliki 1 (satu) suara yaitu Kepala keluarga/wakil
c. Calon
ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d. Ketua
mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT
e. Tata
cara point a. Sampai dengan d. Juga mengacu penyesuaian dari RW.
f.
BAB
VII
KEPENGURUSAN
7.1 Kepengurusan yang
baru mulai berjalan apabila :
a. Adanya
serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan
baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan
inventaris RT.
b.
Susunan
kepengurusan dibuat paling lambat 2 (dua) minggu
setela hasil pemilihan.
7.2 Anggota
kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk
melaksanakan tugasnya.
7.3 Pengurus
yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4 Pengurus
yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat
diberhentikan
oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5 Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan
evaluasi yang diadakan.
BAB
VIII
TUGAS
KEPENGURUSAN
8.1 KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengarahkan
dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b. Memilih
anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
c. Memimpin
rapat pengurus dan rapat warga.
d. Mengontrol
pemasukan dan pengeluaran dana RT
e. Menyerahkan
laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa
jabatan.
8.3 SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur
/ mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b. Menyiapkan
dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
c. Mempubikasikan
hasil musyawarah
d. Mengatur
administrasi
e. Mengatur
data warga
f. Bekerjasama
dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
8.4 BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur
dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b. Melakukan
monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c. Mengkoordinir
dana sosial warga dan duka cita
d. Membuat
laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
8.5 HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
a) Menyampaikan informasi
setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW
melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.
b) Membantu seksi lain
dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis
kepada warga atau pihak terkait.
c) Membantu meluruskan
setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat
meresahkan warga.
d) Bekerjasama dengan pihak
lain jika diperlukan.
8.6 SEKSI KEROHANIAN DAN SOSIAL
Bertanggung jawab untuk :
a. Menyusun
jadwal pengajian dan petugas penceramah
b. Menyiapkan
sarana dan prasarana penunjang pengajian.
c. Menjadi
penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
d. Memimpin
aktivitas didalam pengajian RT 01/09.
e. Seksi
kerohanian agar bisa menjembatani segala kegiatan non
muslim lainnya.
f. Memberdayakan
warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 01/09.
g. Menginformasikan
apabila ada warga yang sakit atau melahirkan.
h. Menginformasikan
dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia
dengan koordinasi dengan seksi kerohanian.
8.7 SEKSI KEAMANAN
& LINGKUNAN
Bertanggung jawab untuk :
a. Menyusun
rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan
di luar RT 01/09.
b. Membina
kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan
kepolisian setempat.
c. Mengontrol
dan memberdayakan petugas keamanan.
d. Melakukan
koordinasi dengan koordinator keamanan RW.
e. Membantu
program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
f. Membuat
dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama
dengan Bendahara RT)
g. Mengatur
lingkungan agar tertata rapi, bersih, aman, nyaman dan sehat
h. Mengkordinir
Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, sasarannya yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong,taman dan selokan, sekaligus
sebagai ajang silaturahmi.
i. Melaksanaan pengecekan
bak sampah dilaksanakan tiap 6 bulan sekali dan apabila kemungkinan ada yang
hilang atau rusak harus segera diganti yang dibeli dengan dana kas RT.
j. Menghimbau warga agar
bak sampah dalam keadaan tertutup supaya tidak menimbulkan bau.
k. Pelaksanaan
Pembangunan dan pengecatan portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada
awal bulan Agustus penyeragaman warna gapura.
l. Penyemprotan demam
berdarah, malaria dan wabah flu burung berkoordinasi dengan seksi kebersihan
dan lingkungan hidup RW dan RT lainnya diupayakan
dilaksanakan secara serentak yang nantinya biaya dibebankan pada kas RT.
m. Melaksanakan kegiatan program
di bidang pembangunan fisik,perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana
keperluan warga.
n. Melakukan kegiatan
reboisasi, dengan menanam berbagai jenis pohon pelindung dan buah-buahan.
o. Sosialisasi peraturan
warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau
sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan
rumah untuk jangka waktu yang lama.
8.8 SEKSI KEPEMPUDAAN/REMAJA
Bertanggung jawab
untuk :
a.
Membentuk wadah organisasi pemuda/remaja di lingkungan
rt 01/09
b.
Membentuk susunan pengurus remaja serta membuat
jadwal pertemuan
c.
Mendorong kegiatan remaja kearah kegiatan yang
positif dan menumbuh kembangkan kreativitas remaja.
d. Melaksanakan kegiatan
untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulagan aliran radikalisme
bahaya narkoba kenakalan remaja dan mengarahkan
kegiatan positif
e. Mendorong mengarahkan
dalam kegiatan sosial keagamaan baik di lingkungan maupun di masjid’
f. Mendorong mengarahkan
agar ikut serta membantu dalam persiapan kegiatan di lingkungan baik acara
keagamaan maupun yang lainnya.
8.9 SEKSI OLAH – RAGA
Bertanggung jawab untuk :
a. Menggairahkan warga
untuk meningkatkan olahraga di lingkungan
Rt.01/09
b. Menyiapkan
sarana dan prasarana olahraga.
c. Membuat
jadwal pelatihan dan pertandingan
d. Sebagai
koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan
lain.
e. Melaksanakan kegiatan
untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan
yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
f. Membuat
Team inti untuk pertandingan internal/external
8.10 SEKSI SENI, KREASI
& PRESTASI
Bertanggung jawab untuk :
a) Membuat
jadwal latihan yang berhubungan dengan seni/kreasi sesuai dengan kemampuan yang
ada.
b) Menggali
potensi dan membuat kegiatan yang kreatif , demi untuk menghasilkan kreasi dan
prestasi
c) Menyiapkan
jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
d)
Semua persiapan dan
jadwal dikoordinasikan dengan ketua RT
e) Bekerjasama dengan
seksi – seksi lain untuk membuat kegiatan yang dapat meningkatkan motivasi,
dampak positif dan prestasi bagi keseluruhan warga RT. 01/09.
f) Mendokumentasikan setiap
kegiatan bersejarah yang ada di lingkungan RT dan sekitarnya.
8.11 SEKSI KEPUTRIAN
Bertanggung jawab untuk :
a. Memberdayakan ibu-ibu
dan remaja putri warga RT 01/09
b. Melakukan kordinasi tentang
semua yang terkait dengan kegiatan ibu-ibu.
c. Memberdayakan
kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk seluruh pelaksanaan
kegiatan di lingkungan RT 01/09.
8.12 SEKSI PERLENGKAPAN
DAN UMUM
Bertanggung jawab untuk :
a. Menginventarisir
aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
b. Menyusun
rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
c. Menjaga
dan menyimpan inventaris RT
d. Melakukan
koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.
BAB
IX
PENUTUP
Kebijakan
Ketua RT :
Kegiatan
/ acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
v Perayaan
Tahunan HUT RI
v
Acara rutinitas
warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
v Ketua
RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial
Hal-hal
yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri dikemudian
hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
1.
KAS RT
a) Kas
RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan
pada rapat tahunan.
b) Besar
kas RT pada awal kepengurusan ditentukan dan akan dievaluasi setiap tahun
melalui rapat seluruh warga.
2.
PENGURUS ADMINITRASI
a. Pengurusan
administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b. Pengurusan
administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)
c. Pengurusan
surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan
biaya administrasi.
3.
PERAYAAN, HAJATAN
DAN ACARA KELUARGA
a. Apabila
salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan
memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b. Warga yang akan
mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada
pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat, dan warga/tetangga wajib
membantu persiapan sebelum dan pada saat ataupun sesudah acara pesta selesai.
c. Apabila
terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan
acara.
d.
4.
ALOKASI DANA
WARGA
a.
Alokasi dana warga
dibicarakan lewat musyawarah warga antara lain sbb:
·
Bayar sampah ke RW
·
Kas RT
·
Kerohanian
·
Dana Sosial
·
b.
Warga yang berhak
mendapatkan dana sosial apabila :
·
Sakit Rawat Inap Rp. 150.000,-
·
Meninggal Dunia Rp. 250.000,
c.
Alokasi dana point
a. dan. b. c. Diaplikasikan dengan persetujuan pengurus dan bersifat kebijakan.
5.
FASILITAS SOSIAL
DAN FASILITAS UMUM
a. Setiap
warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas
sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
b. Penggunaan
fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjan tidak
bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
6.
KERJA BAKTI
Dalam rangka
menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan
melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas
yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan pada saat setelah
rapat bulanan.Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja
bakti
7.
PERUBAHAN UNIT
RUMAH / RENOVASI
a)
Pada tepian jalan
selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akar
tunggang.
b) Warga
yang melakukan renovasi dll diwajibkan melapor ke pengurus Rt dan
hal hal yang
sekiranya mengganggu warga sekitar dan fasilitas umum untuk itu pengurus Rt. wajib menegur dan
mengedepankan cara musawarah warga.
Ketua RW.09
SUROTO
|
Ketua RT.01/09
YUSUP SUPRIYADI
|
Sekretaris
R. SUPANI
|
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: AD / ART RT. 01 RW.09 VILLA TANGERANG ELOK
Ditulis oleh KELUARGA BESAR WARGA RT.01/09 VTE
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://wargart01.blogspot.com/2016/03/ad-art-rt-01-rw09-villa-tangerang-elok.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh KELUARGA BESAR WARGA RT.01/09 VTE
Rating Blog 5 dari 5
1 komentar:
Mantab Pak RT 01,
Posting Komentar