AD-ART RT.

Posted by KELUARGA BESAR WARGA RT.01/09 VTE 0 komentar
PANDUAN WARGA
RUKUN TETANGGA- 01 – RUKUN WARGA- 09
PERUMAHAN VILLA TANGERANG ELOK - KELURAHAN KUTAJAYA
KECAMATAN PASAR KEMIS - KAB TANGERANG
PROPINSI BANTEN
Sekretariat : Balai warga RT.01/09 Blok C 18 Villa Tangerang Elok
ANGGARAN DASAR





BAB I
PENDAHULUAN

Warga Perumahan Villa Tanerang Elok, khususnya RT. 01 RW. 09 adalah warga yang
menetap di wilayah RT 001 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala
Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kab. Tangerang.
Wilayah RT. 01 RW. 09 meliputi :
Blok C.12 : 7 unit
Blok C.17 : 8 unit
Blok C.18 : 28 unit
Blok C.19 : 10 unit
Dengan total 53 unit rumah , program kerja kepengurusan RT. 01 RW. 09 diharapkan
seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama
sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1  RT. 01 berada dibawah RW. 09 berkedudukan di Perumahan Villa Tangerang
       Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis – Kab.Tangerang.
2.2  Warga RT. 01 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT. 01, baik
      dirumah milik sendiri ataupun kontrak.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
3.1 HAK WARGA
a. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
kepada pengurus RT. 01/09
b. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan
RT. 01/09.
c. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.

3.2 KEWAJIBAN WARGA

a.  Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent
b.  Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran bulanan, yang
     disetorkan kepada Bendahara RT setiap awal bulan pada saat rapat
     warga di aula Rt. 01/09
c.  Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau
     setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan
     membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
d.  Setiap warga apabila ada tamu atau anggota keluarga baru atau
     pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT.
     01/09, berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa
     fotocopy identitas diri.
e.  Setiap warga berkewajiban menghadiri rapat di aula RT setiap bulan pada
     minggu partama sekaligus membayar uang iuran bulanan.
f.  Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan
    warga keseluruhan.
g. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan yang berlaku di
    lingkungan RT. 01/09.
h. Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
i.  Setiap warga yang menanam tanaman besar, harap merawat dan
    memotong dahan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasum.
j.  Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas
    umum yang ada di RT. 01/09 untuk melakukan kegiatan transaksi
    narkoba, minuman keras, dan lainnya yang mejurus ke tindakan kriminal.
k. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi
    atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan
    dilingkungan RT 01/09
l.  Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan
    sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan
    tetangga terdekat, dan warga/tetangga wajib membantu persiapan
    sebelum dan pada saat ataupun sesudah acara pesta selesai.
m.Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib
    menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
n. Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat
    parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat
    yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
o. Bagi warga yang mempunyai kendaran bermotor dan khususnya mobil
    apabila melewati lingkungan RT.01/09 diwajibkan buka kaca jendela
    depan dan dalam berkendara harus pada batas kecepatan yang telah
    ditentukan max 5 km/jam untuk menghindari terjadinya hal-hal yang
    tidak diinginkan.
p. Warga yang akan melakukan kegiatan komersil baik jangka pendek
    maupun panjang diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW
    setempat dan tetangga terdekat, agar dapat ditindak lanjuti segala
    dampak dan keberadaannya mengganggu atau tidak.
q. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di
    areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
r.  Sampah rumah tangga harus dibuang dalam tong sampah di depan
    rumah masing-masing. dilarang membuang bungkusan sampah
    rumah tangganya ke tong sampah tetangga, di pinggir jalan, slokan
    atau area penghijauan di sekitar lingkungan RT. 01/09. serta tidak
    menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
s. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita
    bohong (fitnah) yang berpotensi menjadi perselisihan antar tetangga.
t. Warga dilarang memelihara binatang unggas, anjing, kambing sehingga
    mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
u. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari
    pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan
    dari ketua RT/RW.
v. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud
    menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus
    RT sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
    Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
    • Pintu utama rumah/pintu ruang tamu di saat tamu sedang berkunjung
       pada malam hari pintu harus dalam keadaan terbuka untuk menghindari
       hal-hal yang tidak diinginkan.
    • Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan yaitu
       jam 23 wib.
w. Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi
     rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan
     menjaga kebersihan lingkungan.
x. Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap
    memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu
    fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari
    pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu
    kebersihan lingkungan.

BAB IV
PINDAHAN

 

4.1 Warga yang pindah keluar wilayah RT.01 diwajibkan melapor ke pengurus
       RT.01 dan membuat surat pindah dari RT. 01 RW. 09
4.2 Warga yang pindah keluar wilayah RT. 01, bukan lagi warga RT. 01.
      Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT. 01, tetapi tidak lagi tinggal
      di wilayah RT. 01 bukan warga RT. 01.
     Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V
MUSYAWARAH

5.1 MUSYAWARAH WARGA

a. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh
    setiap pengurus dan warga
b. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c. Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.

5.2 MUSYAWARAH PENGURUS

a. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja
    kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala pada waktu yang
   ditentukan pengurus.
b. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak


BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT

6.1 KUALIFIKASI CALON

a. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap
     sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
b. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah
    milik pribadi sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.

6.2 MASA JABATAN

a. Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
b. Masa Jabatan Ketua RT maxsimal 2 (dua) periode

6.3 TATA CARA PEMILIHAN

a. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan
    rahasia.
b. Setiap KK memliki 1 (satu) suara yaitu Kepala keluarga/wakil
c. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua
    yang terpilih.
d. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT
e. Tata cara point a. Sampai dengan d. Juga mengacu penyesuaian dari RW.


BAB VII
KEPENGURUSAN

7.1 Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :

a. Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada
    kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga,
    berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 (dua) minggu setelah
    hasil pemilihan.

7.2 Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk
       melaksanakan tugasnya.

7.3 Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.

7.4 Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat
      diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.

7.5 Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan.


BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN

8.1 KETUA

 Bertanggung jawab untuk :
a.   Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b.   Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
c.   Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
d.   Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
e.   Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum
     warga pada akhir masa jabatan.

8.3 SEKRETARIS

 Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b. Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
c. Mempubikasikan hasil musyawarah
d. Mengatur administrasi
e. Mengatur data warga
f.  Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.

8.4 BENDAHARA

Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
d. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

8.5 HUMAS

Bertanggung jawab untuk :
a. Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan
    Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW melalui Koordinator Wilayah
    masing-masing atau pihak terkait.
b. Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan
    maupun secara tertulis kepada warga atau pihak terkait.
c. Membantu meluruskan setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah
    paham yang dapat meresahkan warga.
d. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

8.6 SEKSI KEROHANIAN DAN SOSIAL

Bertanggung jawab untuk :
a. Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
b. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
c. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
d. Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 01/09.
e. Seksi kerohanian agar bisa menjembatani segala kegiatan non muslim lainnya.
f. Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 01/09.
g. Menginformasikan apabila ada warga yang sakit atau melahirkan.
h. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada
   warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi kerohanian.

8.7 SEKSI KEAMANAN & LINGKUNAN

Bertanggung jawab untuk :
a. Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 01/09.
b. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c. Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
e. Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan RW.
f. Membantu program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
g. Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan
    lingkungan (bekerjasama dengan Bendahara RT)
h. Mengatur lingkungan agar tertata rapi, bersih, aman, nyaman dan sehat
i.  Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran
    warga, sasarannya yaitu halaman rumah warga, bak sampah,
    gorong-gorong,taman dan selokan, sekaligus sebagai ajang silaturahmi.
j. Melaksanaan pengecekan bak sampah dilaksanakan tiap 6 bulan sekali
   dan apabila kemungkinan ada yang hilang atau rusak harus segera
   diganti yang dibeli dengan dana kas RT.
k. Menghimbau warga agar bak sampah dalam keadaan tertutup supaya
    tidak menimbulkan bau.
l. Pelaksanaan Pembangunan dan pengecatan portal dan gapura
   dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan Agustus penyeragaman warna gapura.
m. Penyemrotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung
    berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan lingkungan hidup RW dan RT
    lainnya diupayakan dilaksanakan secara serentak yang nantinya biaya dibebankan pada kas RT.
n. Melaksanakan kegiatan program di bidang pembangunan fisik,perbaikan
    fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga.
o. Melakukan kegiatan reboisasi, dengan menanam berbagai jenis pohon pelindung dan buah-buahan.
p. Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras,
    depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam
    hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.

8.8 SEKSI KEPEMPUDAAN/REMAJA

Bertanggung jawab untuk :
a. Membentuk wadah organisasi pemuda/remaja di lingkungan rt 01/09
b. Membentuk susunan pengurus remaja serta membuat jadwal pertemuan
c. Mendorong kegiatan remaja kearah kegiatan yang positif dan menumbuh kembangkan kreativitas remaja.
d. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam
    bidang penanggulagan aliran radikalisme bahaya narkoba kenakalan
    remaja dan mengarahkan kegiatan positif
e. Mendorong mengarahkan dalam kegiatan sosial keagamaan baik di
    lingkungan maupun di masjid’
f. Mendorong mengarahkan agar ikut serta membantu dalam persiapan
   kegiatan di lingkungan baik acara keagamaan maupun yang lainnya.
 
8.9 SEKSI OLAH - RAGA

Bertanggung jawab untuk :
a. Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan Rt.01/09
b. Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c. Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan
d. Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
e. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau
    pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di
    masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
g. Membuat team inti untuk pertandingan internal/external.

8.10 SEKSI SENI, KREASI & PRESTASI

Bertanggung jawab untuk :
a. Membuat jadwal latihan yang berhubungan dengan seni/kreasi sesuai
    dengan kemampuan yang ada.
b. Menggali potensi dan membuat kegiatan yang kreatif , demi untuk
    menghasilkan kreasi dan prestasi
c. Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
d. Semua persiapan dan jadwal dikoordinasikan dengan ketua RT.
f. Bekerjasama dengan seksi – seksi lain untuk membuat kegiatan
   yang dapat meningkatkan motivasi, dampak positif dan prestasi bagi
   keseluruhan warga RT. 01/09.
g.Mendokumentasikan setiap kegiatan bersejarah yang ada di lingkungan RT dan sekitarnya.

8.11 SEKSI KEPUTRIAN

Bertanggung jawab untuk :
a. Memberdayakan ibu-ibu dan remaja putri warga RT 01/09
b. Melakukan kordinasi tentang semua yang terkait dengan kegiatan ibu-ibu.
c. Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah
    untuk seluruh pelaksanaan kegiatan di lingkungan RT 01/09.

8.12 SEKSI PERLENGKAPAN DAN UMUM

Bertanggung jawab untuk :
a. Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
b. Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
c. Menjaga dan menyimpan inventaris RT
d. Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.

BAB IX
PENUTUP

Kebijakan Ketua RT :

Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
a. Perayaan Tahunan HUT RI
b. Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
c. Ketua RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial
    Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di
    kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

1. KAS RT

a. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan
    dilaporkan pada rapat tahunan.
b. Besar kas RT pada awal kepengurusan ditentukan dan akan dievaluasi setiap
    tahun melalui rapat seluruh warga.

2. PENGURUS ADMINITRASI

a. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)
c. Pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya
    tidak dikenakan biaya administrasi.

3. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

a. Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga,
    diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya,
    wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat, dan
    warga/tetangga wajib membantu persiapan sebelum dan pada saat ataupun
    sesudah acara pesta selesai.
b. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak
    memberhentikan acara.

4. ALOKASI DANA WARGA

a. Alokasi dana warga dibicarakan lewat musyawarah warga antara lain sbb:
    - Bayar sampah ke RW
    - Kas RT
    - Kerohanian
   - Dana Sosial
b. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
     - Sakit Rawat Inap Rp. 150.000,-
     - Meninggal Dunia .............................. Rp. 250.000,-
c. Alokasi dana point a. dan. b. c. Diaplikasikan dengan persetujuan pengurus dan
    bersifat kebijakan

5. FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM

a. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun
    fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
b. Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang
   tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.

6. KERJA BAKTI

Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan
diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan
perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan
pada saat setelah rapat bulanan.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti

7. PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
a. Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang
    memiliki akar tunggang.
b. Warga yang melakukan renovasi dll diwajibkan melapor ke pengurus Rt dan halhal
    yang sekiranya mengganggu warga sekitar dan fasilitas umum untuk itu
    pengurus Rt. Wajib menegur dan mengedepankan cara musawarah warga.

Tangerang, 09 Maret 2016

Ketua RW.09                              Ketua RT. 01                                      Sekretaris

SUROTO                                   YUSUP SUPRIYADI                        R. SUPANI

0 komentar:

Posting Komentar

Cara Buat Email Di Google | Copyright of KELUARGA BESAR RT. 01/09 VILA TANGERANG ELOK.